Lagu Lalaki Langit merendahkan perempuan, Bupati Purwakarta disanksi Dedi Mulyadi dan dipanggil Kemendagri
Komnas Perempuan: Lagu Om Zein Mengandung Stereotipe Gender, KemenPPPA Minta Hormati Martabat Perempuan
JAKARTA – Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat karya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menuai kritik dari berbagai pihak. Lirik lagu tersebut dinilai merendahkan perempuan karena memuat candaan mengenai tubuh dan fungsi reproduksi perempuan.
Sejumlah penggalan lirik yang menyinggung keguguran, payudara, hingga menstruasi memicu kecaman publik. Menyusul polemik itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi sosial kepada Om Zein dengan memintanya merenovasi 10 rumah janda atau ibu tunggal di Purwakarta menggunakan dana pribadi, menjamin pendidikan anak-anak mereka, serta membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi para ibu tunggal.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri juga akan memanggil Om Zein untuk meminta klarifikasi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar pembinaan lebih lanjut terhadap Bupati Purwakarta.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menilai lirik lagu tersebut tidak hanya merupakan persoalan etika komunikasi, tetapi juga berpotensi memperkuat diskriminasi berbasis gender apabila disampaikan oleh seorang pejabat publik.
Menurut Maria, Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang menjamin kesetaraan dan perlindungan hak perempuan, sehingga perspektif gender merupakan kewajiban yang harus dimiliki setiap penyelenggara pemerintahan. Ia menambahkan polemik ini seharusnya menjadi momentum memperkuat implementasi Pengarusutamaan Gender dalam rekrutmen, pelatihan, hingga evaluasi pejabat publik.
Komnas Perempuan juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong pemerintah memperkuat pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, mengintegrasikan pendidikan kesetaraan gender bagi aparatur sipil negara dan pejabat publik, serta meminta partai politik dan penyelenggara pemilu menjadikan penghormatan terhadap hak perempuan sebagai salah satu indikator dalam kaderisasi dan seleksi calon pejabat.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan setiap karya yang dipublikasikan di ruang publik harus menghormati martabat perempuan dan tidak memperkuat stereotip maupun diskriminasi gender.
Menurut Arifah, pengalaman biologis perempuan seperti menstruasi, kehamilan, dan keguguran merupakan bagian dari kehidupan yang harus dipahami dengan empati, bukan dijadikan bahan candaan. Ia menegaskan kebebasan berekspresi tetap harus disertai tanggung jawab sosial agar karya seni dapat menjadi media edukasi yang mendorong kesetaraan gender dan budaya saling menghormati.